Negara Harus Memfasilitasi Hak Konstitusi Warga Indonesia

22-05-2018 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR Mardhani foto : Kresno/mr

 

.

 

Hak pilih masyarakat adalah hak konstitusi sebagai Warga  Negara Republik Indonesia. Untuk itu DPR meminta pemerintah melakukan langkah optimal untuk memperjuangkan 161,24 ribu masyarakat yang belum memiliki  e-KTP sebagai salah satu persyaratan melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018.  

                               

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Mardhani di sela-sela RDP dengan Ketua KPU Arief Budiman, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar yang membahas Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Sementara (DPT dan DPS) Pilkada 2018. 

 

“Kami melihat memang semua sudah bekerja walalupun masih ada beberapa catatan. Di daerah Papua misalnya kami melihat kepemilikan e-KTP diangka 30 persen, padahal penyelenggaran Pilkada tinggal satu bulan dan penyelenggaran Pilpres kurang dari setengah tahun. Ini yang kita minta perlu ada solusi,” ungkap Mardhani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2018).

 

Pihaknya menyadari bahwa undang-undang telah mengatur bahwa peserta yang bisa  memilih adalah yang memiliki e-KTP, namun pihaknya juga tidak bisa menutup mata, masih banyak yang belum memiliki e-KTP. Bahkan di Karawang yang dekat dengan Jakarta saja masih ada sekitar 8 ribu yang belum memiliki e-KTP.

 

“Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum dan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan koordinasi penyelesaian data pemilih dan meminta Badan Pengawas Pemilu agar melakukan pengawasan yang cermat terhadap data pemilih Pilkada. Terlebih data yang akan digunakan pada tahun 2018 ini, 80 persen akan digunakan lagi dalam Pemilihan Umum 2019,” jelasnya.

 

Politisi F-PKS itu juga menyampaikan pihaknya meminta kepada Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk terus menjemput bola hingga ke kabupaten.  “Kami minta Dirjen Dukcapil segera mengambil langkah-langkah yang dapat mengoptimalkan perekaman KTP elektronik agar setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.  

 

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, memaparkan ada 161,24 ribu masyarakat yang belum memiliki e-KTP, namun untuk terus mengurangi jumlah masyarakat yang belum memiliki e-KTP tersebut,  pihaknya terus melakukan jemput bola hingga ke desa.  "Kami terus melakukan jemput bola, agar masyarakat bisa melakukan perekaman,” jelasnya.

 

Jemput bola untuk melakukan perekaman e-KTP terus dioptimalkan, pasalnya, pihaknya tidak bisa sembarangan mengeluarkan surat keterangan (suket) bagi masyarakat yang ingin melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018 namun belum melakukan perekaman.

 

“Jadi, kalau masyarakat sudah melakukan perekaman kami bisa mengeluarkan suket, tetapi kalau belum kami tidak bisa mengeluarkan suket, kami tidak mau ada double,” ungkapnya, seraya menghimbau seluruh masyarakt yang belum memiliki e-KTP untuk aktif mendatangin Dukcapil terdekat. (rnm/sc)

 

 

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...